SUARA PERBATASAN

Sengketa Tanah Adat di Perbatasan Kalimantan Utara, Warga Menunggu Keadilan

Sengketa Tanah Adat di Perbatasan Kalimantan Utara, Warga Menunggu Keadilan

Sengketa tanah adat seluas 5.000 hektar di Lembah Krayan, Kalimantan Utara, masih menggantung tanpa kepastian hukum. Warga Dayak Kenyah terus mempertahankan warisan leluhur mereka di tengah ancaman patroli dan krisis pangan. Sambil menanti tim BPN, mereka menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai bentuk kesetiaan terakhir pada tanah tumpah darah.

Pagi masih diselimuti kabut tebal di Lembah Krayan, Kalimantan Utara. Udara dingin menusuk, membawa aroma tanah basah dan dedaunan yang bercampur kabut. Di bawah rindang pohon kayu merah raksasa, Ambong (72), sesepuh adat Dayak Kenyah, duduk bersila dengan tenang. Di tangannya, secarik kertas kuno bertuliskan peta tanah adat warisan kakeknya digenggam erat. Di hadapannya, hamparan sawah yang dulu hijau kini mulai ditumbuhi alang-alang. Beberapa kilometer dari tempat itu, batas negara dengan Malaysia tampak samar-samar di balik kabut. Pagi itu, Ambong menunggu kedatangan tim verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) — sebuah harapan baru di tengah sengketa tanah adat yang telah berlangsung puluhan tahun.

Luka Panjang di Lembah Krayan: Sejarah Sengketa yang Tak Kunjung Usai

Sengketa tanah adat di Kecamatan Krayan ini bermula sejak era Orde Baru. Lahan seluas 5.000 hektar yang diakui masyarakat adat Dayak Kenyah sebagai warisan turun-temurun justru ditetapkan negara sebagai kawasan hutan konservasi. Setiap kali warga membuka ladang untuk menanam padi — sumber pangan utama mereka — petugas patroli dari TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) datang menggusur. Peristiwa itu berulang kali terjadi, meninggalkan luka dan ketidakpastian. “Kami hanya ingin hak kami diakui, tanah ini adalah ibu kami,” ucap Ambong lirih, matanya menerawang jauh ke arah perbatasan Malaysia yang hanya beberapa kilometer dari tempatnya duduk.

Di lapangan, realitas pahit itu masih terlihat nyata. Bekas gundukan tanah bekas patroli yang meratakan tanaman warga belum sepenuhnya pulih. Beberapa fakta berikut menggambarkan kondisi yang mereka hadapi:

  • Lahan seluas 5.000 hektar yang diklaim sebagai tanah adat belum mendapatkan pengakuan hukum;
  • Setiap musim tanam, warga harus waspada terhadap patroli yang bisa datang kapan saja;
  • Peta kuno yang dipegang Ambong menjadi satu-satunya bukti otentik yang diwariskan secara turun-temurun;
  • Ancaman krisis pangan mengintai jika ladang terus digusur, karena padi ladang adalah makanan pokok mereka.

Bagi warga Krayan, sengketa ini bukan sekadar perkara properti. Ia menyangkut identitas, harga diri, dan kelangsungan hidup. Tanah adat adalah ibu yang melahirkan dan menghidupi. Ketika ibu itu direnggut, maka seluruh sendi kehidupan ikut terluka.

Bertahan di Ujung Negeri: Menanti Kepastian di Gerbang NKRI

Meski dihantam ketidakpastian, warga Krayan tidak menyerah. Mereka terus menjalin komunikasi dengan BPN dan pemerintah daerah, berharap ada titik terang. Suara mereka menggema di lembah: “Kami anak negeri ini, tanah adat adalah harga diri kami.” Setiap hari, Ambong dan warga lainnya bergantian memantau perbatasan Kalimantan Utara dengan Malaysia. Bukan hanya untuk menjaga wilayah, tetapi juga untuk memastikan hak mereka tidak hilang ditelan zaman.

Di tengah kabut pagi yang perlahan meninggi, lembah itu masih sunyi. Belum ada tanda-tanda kedatangan tim BPN. Namun Ambong tetap duduk di bawah pohon kayu merah, menanti dengan sabar. Ia percaya selama masih ada napas, perjuangan untuk keadilan tidak akan berhenti.

Perbatasan bukan hanya garis pemisah negara, melainkan rumah bagi mereka yang setia menjaga warisan leluhur. Sengketa tanah adat di Kalimantan Utara ini adalah cermin betapa masih panjangnya jalan menuju keadilan bagi warga di ujung negeri. Sudah sepatutnya negara hadir, bukan hanya dengan janji, tetapi dengan kepastian hukum yang mengembalikan hak dan martabat warga perbatasan Indonesia.

Sengketa Tanah Adat
Tokoh: Ambong
Organisasi: TNI, Kementerian LHK, Badan Pertanahan Nasional
Lokasi: Krayan, Kalimantan Utara, Malaysia

Artikel terkait